Jakarta, IDN Times - Sidang dugaan tindakan makar yang dilakukan oleh enam
aktivis Papua akan kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, Kamis (19/12). Sidang diagendakan berlangsung pukul 10.00 WIB.
Sidang pertama berlangsung pada Senin (16/12) dengan agenda pembacaan
dakwaan, namun ditunda lantaran tim pensihat hukum keenam aktivis belum
mendapatkan berkas perkara dan surat dakwaan yang lengkap.
Keenam tersangka yang akan menghadapi sidang yaitu Ariana Lokbere, Isay Wenda, Dano Tabuni, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Surya Anta.