Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa AG (15) secara maraton.
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, sidang bakal dikebut selama 25 hari. Hal ini dilakukan berdasarkan aturan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
“Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya, hanya 25 hari. Makanya sidang akan berlangsung setiap hari, apalagi menjelang cuti Lebaran. Jadi harus lebih cepat diselesaikan,” kata Djuyamto di PN Jaksel, Kamis (30/3/2023).