Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rekonstruksi Kasus Penganiyaan Cristalino David Ozora pada Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) bakal menggelar sidang kasus penganiayaan berencana terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa AG (15) secara maraton.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto mengatakan, sidang bakal dikebut selama 25 hari. Hal ini dilakukan berdasarkan aturan dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Karena ini terdakwanya anak-anak, maka masa penahanannya kan terbatas cuma 10 hari plus 15 hari. Artinya, hanya 25 hari. Makanya sidang akan berlangsung setiap hari, apalagi menjelang cuti Lebaran. Jadi harus lebih cepat diselesaikan,” kata Djuyamto di PN Jaksel, Kamis (30/3/2023).

1. Sidang perkara AG maksimal digelar selama 15 hari

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto menyampaikan hasil musyawarah Diversi Sidang AG pada Rabu (29/3/2023). (IDN Times/Alya Achyarini)

Djuyamto menjelaskan, 25 hari itu merupakan waktu maksimal yang diamanatkan dalam SPPA. Jika merujuk pada ketentuan Mahkamah Agung, perkara dengan terdakwa anak harus diputus 10 hari sebelum masa tahanan habis.

“Intinya sebelum masa 25 hari habis. Apalagi ada ketentuan oleh MA bahwa perkara itu sudah diputus 10 hari sebelum tahanan habis. Artinya, minimal 7 hari atau 10 hari sebelum masa 25 hari habis. Jadi maksimal 15 hari harus diputus,” kata Djuyamto.

2. AG akan mendengarkan tanggapan JPU atas eksepsi besok

Editorial Team

Tonton lebih seru di