Tanggapan Jaksa terhadap Eksepsi AG Pacar Mario Dandy Digelar Besok

Jakarta, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal membacakan tanggapan terhadap nota keberatan atau eksepsi terdakwa penganiayaan Cristalino David Ozora, AG (15) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Jumat (31/3/2023).
Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan, sidang tertutup itu akan dimulai pukul 08.30 WIB.
“Hakim tadi sudah memberikan kesempatan kepada jaksa penuntut umum untuk menanggapi eksepsi dari penasihat hukum tadi, dijadwalkan besok, hari Jumat, nah jadwalnya sama, mungkin lebih maju lagi karena hari Jumat, ya, jam 08.30 WIB,” ujar dia di PN Jaksel, Kamis (30/3/2023).
1. AG selesai membacakan eksepsi hari ini

Sebelumnya, AG selesai menjalani sidang lanjutan secara tertutup dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di PN Jaksel, Kamis (30/3/2023).
Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini, menyebut, AG dalam eksepsinya menolak semua dakwaan JPU terkait penganiayaan berencana terhadap David.
“Hari ini tuh mereka sudah membacakan eksepsinya sesuai dengan Pasal 156 KUHP karena memang mereka memiliki hak untuk membantah semua isi dakwaan,” kata Mellisa di PN Jaksel setelah sidang.
2. Eksepsi AG membeberkan kronologi penganiayaan terhadap David

Mellisa menjelaskan, AG dalam eksepsinya kembali membeberkan kronologi penganiayaan pacarnya, Mario Dandy terhadap David. Namun demikian, ia enggan menjelaskan tentang kronologi versi AG.
“Eksepsi mereka memang menyinggung terkait pokok materi, sementara di dalam KUHP itu tidak boleh masuk dalam pokok materi, mereka tetap menyajikan terkait dengan kronologis dan sebagainya,” ujar dia.
3. Pengacara klaim eksepsi AG hanya menanggapi syarat formil

Sementara itu, Pengacara AG, Mangata Toding Allo, enggan menjelaskan, tentang isi eksepsi yang disampaikan dalam sidang tertutup. Ia mengklaim, isi eksepsi AG itu hanya menanggapi syarat formil.
“Kami sudah menyampaikan nota keberatan terhadap surat dakwaan yang diberikan oleh JPU yang kami belum bisa share seperti kasus-kasus lain, karena ini kasus sidang yang tertutup. Jadi intinya kami menanggapi syarat formilnya,” ujar Mangata di PN Jaksel.