Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sidang Dugaan Korupsi Eks Wamen Silmy Karim Digelar 29 Oktober 2026
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menjadi tersangka usai operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah pejabat Imigrasi (IDN Times/Aryo Damar)
  • PN Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara dugaan korupsi Silmy Karim dan para calon terdakwa lainnya.

  • Sidang dakwaan perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026.

  • Silmy Karim dan tujuh tersangka lain dikaitkan dengan dugaan pemerasan serta gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Rabu (21/10/2026)

Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, menyampaikan rencana sidang dakwaan Silmy Karim dan para calon terdakwa lainnya.

Kamis (29/10/2026)

Sidang perdana dugaan korupsi Silmy Karim dan para calon terdakwa lainnya dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Sidang perdana dugaan korupsi eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim serta tujuh tersangka lainnya akan digelar.
  • Who?
    Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
  • Where?
    Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
  • When?
    Kamis (29/10/2026), dengan keterangan jadwal disampaikan pada Rabu (21/10/2026).
  • Why?
    Silmy Karim menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing di Indonesia.
  • How?
    KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat imigrasi, lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima berkas perkara.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Sidang Silmy Karim dan tujuh orang lain akan dimulai pada Kamis, 29 Oktober 2026. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sudah menerima berkas perkara mereka. Silmy menjadi tersangka setelah KPK melakukan OTT terhadap pejabat imigrasi. Kasusnya berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi saat mengurus izin tinggal WNA di Indonesia.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara dan menetapkan jadwal sidang perdana secara jelas. Kepastian waktu ini membuat proses persidangan dugaan korupsi Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya dapat diikuti berdasarkan agenda yang telah disampaikan, termasuk melalui keterangan Juru Bicara PN Jakarta Pusat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara dugaan korupsi eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan para calon terdakwa lainnya. Sidang perdana mereka akan digelar pada Kamis (29/10/2026).

"Rencananya, sidang dakwaan pada Kamis (29/10/2026)," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, Rabu (21/10/2026).

Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat imigrasi. Dia menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.

Selain Silmy, ada tujuh tersangka lainnya, yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).

Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Curated For You

Editorial Team

Related Article