KontraS Catat 56 Orang Tewas akibat Kekerasan Prajurit TNI

KontraS mencatat 56 orang tewas dan 130 peristiwa kekerasan yang melibatkan prajurit TNI sepanjang Oktober 2025 hingga September 2026.
KontraS juga mendata 561 peristiwa kekerasan oleh anggota Polri, dengan 1.047 korban luka dan 35 korban meninggal dunia.
KontraS menilai reformasi sektor keamanan mengalami kemunduran dan mendesak penguatan akuntabilitas serta supremasi sipil.
Jakarta, IDN Times - KontraS mencatat 56 orang tewas akibat kekerasan yang melibatkan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) sepanjang Oktober 2025 hingga September 2026. Dalam periode yang sama, KontraS mendata 130 peristiwa kekerasan yang menyebabkan 124 orang terluka, 15 orang ditangkap secara sewenang-wenang, dan delapan orang mengalami kekerasan seksual. KontraS menilai berulangnya kekerasan aparat tidak diikuti evaluasi menyeluruh dan penjatuhan sanksi yang tegas terhadap pelaku.
“Meski begitu, evaluasi menyeluruh serta sanksi baik sanksi etik maupun pidana kepada pelaku tidak diterapkan dengan tegas," kata Plt. Koordinator Bidang Eksternal Jane Rosalina, Rabu (21/10/2026).
1. Ratusan peristiwa kekerasan aparat

Ilustrasi kekerasan. (IDN Times/Arief Rahmat) Selain kasus yang melibatkan prajurit TNI, KontraS mencatat 561 peristiwa kekerasan oleh anggota Polri sepanjang Juli 2025 hingga Juni 2026. Peristiwa tersebut menyebabkan 1.047 korban luka dan 35 korban meninggal dunia.
Data itu menjadi sorotan KontraS di tengah evaluasi dua tahun pemerintahan Prabowo-Gibran dan agenda reformasi sektor keamanan yang dinilai belum berjalan sesuai prinsip demokrasi.
2. Reformasi sektor keamanan dinilai kehilangan arah

Ilustrasi kekerasan di lingkungan kampus. (IDN Times/Aditya Pratama) KontraS mengkritik revisi UU TNI dan UU Polri yang disahkan pemerintah bersama DPR. Revisi UU TNI disahkan pada 20 Maret 2025, sedangkan revisi UU Polri disahkan pada 9 Juni 2026. Organisasi tersebut menilai perubahan regulasi itu memperluas peran aparat, sementara pengawasan dan akuntabilitas belum memadai.
“Berbagai kebijakan serta peraturan perundang-undangan yang disahkan selama dua tahun belakangan menunjukkan regresi terhadap wacana reformasi sektor keamanan," ujarnya.
3. KontraS desak penghentian impunitas

Presiden Prabowo Subianto memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Senin (20/10/2025). (IDN Times/Ilman Nafi'an) KontraS mendesak pemerintah menghentikan praktik yang mencederai hak warga negara, menuntaskan pelanggaran HAM berat, menjamin kebebasan sipil, serta melindungi pembela HAM. Organisasi itu juga meminta reformasi sektor keamanan dikembalikan pada prinsip supremasi sipil, akuntabilitas, dan keadilan. KontraS menilai pemerintah perlu memastikan aparat bertanggung jawab atas kekerasan yang terjadi, bukan membiarkan kasus berulang tanpa penindakan yang tegas.






















