Jakarta, IDN Times – Sidang perkara dugaan pengeroyokan yang menyeret anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY bersama dua rekannya kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kamis (10/9/2026).
Saksi korban dan tiga saksi sekuriti di tempat kejadian perkara (TKP) disebut melihat ketiga terdakwa melakukan pemukulan terhadap saksi korban secara bersama-sama.
Kuasa hukum korban, Dani Bahdani mengatakan, berdasarkan keterangan tiga sekuriti, sulit bagi para terdakwa untuk membantah keterlibatan mereka dalam dugaan pengeroyokan terhadap saksi korban.
"Sebenarnya dari keterangan saksi semakin menguatkan atas laporan tersebut. Karena saksi-saksi kunci, artinya security yang bertugas di situ melihat, menyaksikan memang ada peristiwa pemukulan dan peristiwa pengeroyokan," ujar Dani.
