Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. (Dok. Tangkapan layar di laman KPK)
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. (Dok. Tangkapan layar di laman KPK)

Intinya sih...

  • Sidang ekstradisi Paulus Tannos dimulai di Singapura

  • Jaksa Kejaksaan Agung Singapura mewakili pemerintah RI

  • Paulus Tannos didakwa melanggar Pasal 5 atau Pasal 13 serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

Jakarta, IDN Times - Tersangka korupsi e-KTP Paulus Tannos mulai menjalani persidangan ekstradisi di Singapura hari ini. Persidangan ini akan berlangsung selama tiga hari ke depan.

"Pada hari ini, 23 Juni 2025, sidang ekstradisi untuk buronan kasus e-KTP, Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos akan mulai digelar di State Court, 1st Havelock Square. Sidang akan berlangsung hingga 25 Juni 2025 atau selama tiga hari dipimpin oleh District Judge, Luke Tan," ujar Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo, Senin (23/6/2025).

Editorial Team