Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Menkum: Pengadilan Singapura Tolak Penangguhan Penahanan Paulus Tannos

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (IDN Times/Aryodamar)
Intinya sih...
  • Pemerintah bersyukur atas keputusan AGC Singapura yang menolak penangguhan penahanan Paulus Tannos.
  • Paulus Tannos akan menjalani sidang pendahuluan KPK setelah ditolaknya penangguhan penahanannya.

Jakarta, IDN Times - Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, mengatakan, Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura telah menyampaikan bahwa pengajuan penangguhan penahanan Paulus Tannos ditolak. Paulus Tannos merupakan tersangka korupsi e-KTP yang sempat menjadi buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Informasi yang kami dapatkan langsung dari otoritas resmi Singapura yaitu AGC mudah mudahan mempercepat proses pengadilan dan kita bisa segera melakukan ekstradisi atas nama PT,” kata Supratman dalam keterangannya, Selasa (17/6/2025).

1. Pemerintah bersyukur

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (dok. Kementerian Hukum)
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (dok. Kementerian Hukum)

Supratman mengatakan, keputusan ini merupakan cerminan komitmen pemerintah Singapura atas perjanjian ekstradisi yang telah disepakati. Menurutnya ini adalah langkah awal hubungan negara dalam penegakan hukum.

“Kita patut bersyukur ini adalah langkah awal dari hubungan kedua negara terutama dalam penegakan hukum, saya mengajak semua pihak untuk saling mendukung, dan tentu kita tidak bisa mengintervensi proses hukum di Singapura,” ujar dia.

2. Paulus Tannos akan jalani sidang pendahuluan

Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. (Dok. Tangkapan layar di laman KPK)
Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. (Dok. Tangkapan layar di laman KPK)

KPK menyambut positif putusan tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan, selanjutnya akan digelar sidang pendahuluan.

"Selanjutnya sidang pendahuluan dijadwalkan pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025," ujar dia.

3. Paulus Tannos ditemukan di Singapura

Foto buronan Paulus Tannos (tengah) dan berhasil ditangkap di Singapura. (IDN Times/Gregorius Aryo Damar)
Foto buronan Paulus Tannos (tengah) dan berhasil ditangkap di Singapura. (IDN Times/Gregorius Aryo Damar)

Diketahui, buronan kasus e-KTP Paulus Tannos akhirnya ditemukan di Singapura pada 17 Januari 2025 oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura. Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu telah diumumkan sebagai tersangka sejak 2019.

Pimpinan KPK saat itu Saut Situmorang mengumumkan nama Paulus sebagai tersangka bersama dengan eks Direktur Utama Peruma Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, mantan Anggota DPR Miryan S Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP, Husni Fahmi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Deti Mega Purnamasari
EditorDeti Mega Purnamasari
Follow Us