57 Pegawai nonaktif mendatangi KPK pada Kamis (30/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)
Ada sejumlah hal yang digugat oleh para eks pegawai KPK. Salah satunya adalah meminta pengadilan menyatakan tindakan pemerintah yang tak melakukan rekomendasi Ombudsman RI tentang maladministrasi TWK adalah perbuatan melawan hukum.
Pengadilan diminta menyatakan hal itu sebagai perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan perundangan dan asas -asas umum pemerintahan yang baik.
Mereka juga meminta PTUN menyatakan tindakan para tergugat yang tak melaksanakan rekomendasi Komnas HAM tentang hasil pemantauan dan penyelidikan Komnas HAM, sebagai perbuatan melawan hukum.
Karena hal tersebut, eks pegawai menuntut para tergugat dihukum untuk merehabilitasi nama mereka. Selain itu, mereka juga meminta pimpinan KPK untuk membayar seluruh kerugian sejak mereka dipecat hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.