Jakarta, IDN Times - Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum (Ketum) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) alias Jokdri telah menjalani sidang perdana kasus pengaturan skor sepak bola di Indonesia pada Senin (6/5) lalu.
Dalam sidang perdana tersebut, Ketua Majelis Hakim, Kartim Harruddin, menyimpulkan bahwa Jokdri menerima seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Alhasil, sidang perdana selesai dan dalam persidangan kedua yang rencananya akan dimulai pada pukul 13.00 WIB hari ini, akan membahas pemeriksaan barang bukti dan saksi.
"Persidangan dilanjutkan pada Kamis, 9 Mei 2019, karena terdakwa tidak keberatan dan majelis akan periksa perkara langsung dan mendengar keterangan saksi dan menghadirkan barang bukti. Setelah tanggal 9 Mei, pemeriksaan bisa seminggu dua kali," ujar Kartim, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/5) lalu.