Sidang lanjutan kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar hari ini, Rabu 3 Agustus 2016. Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dilansir Kompas.com, dalam sidang kali ini akan dihadirkan personel dari Polsek Tanah Abang untuk menjadi saksi. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pukul 09.00 WIB. Pada sidang sebelumnya, saksi dari pihak Kafe Olivier, Grand Indonesia hadir. Kasir dan manajer kafe tersebut memberikan kesaksiannya untuk mengungkap kematian Wayan Mirna Salihin.
Untuk sidang kali ini, Penyidik Polsek Tanah Abang akan menjadi saksi dalam sidang Jessica Kumolo Wongso yang diduga membunuh Wayan Mirna Salihin. Sidang tersebut akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Jaksa Penuntut Umum Shandi Handika sempat membeberkan alasannya menghadirkan anggota polisi dari Polsek Tanah Abang. Dia mengungkapkan bahwa anggota polisi itulah yang memindahkan sisa isi kopi Mirna dari gelas ke botol saat masa penyelidikan. Diprediksi, jaksa juga akan menghadirkan saksi ahli.
Kuasa hukum Jessica menilai belum ada saksi-saksi yang memberatkan Jessica saat ini. Sebab, tidak ada satu pun saksi-saksi yang melihat Jessica menuangkan racun. Jadi belum terbukti bahwa Jessica adalah pelakunya.