Jakarta, IDN Times - Koalisi Pemantau Paniai 2014 menemukan beberapa kejanggalan dalam pengadilan HAM kasus Paniai, terutama terkait satu orang tersangka yang ditetapkan yakni IS, purnawirawan TNI-AD mantan Perwira Penghubung Kodim 1705/Paniai pada Kabupaten Paniai.
"Jaksa Agung terlihat jelas menetapkan pelaku tunggal dalam konstruksi dakwaan kasus Paniai 2014 sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan, yang terjadi melalui “serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil”," kata Koalisi Pemantau Paniai 2014 dalam keterangannya, dilansir Kamis (22/9/2022).