Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan pembunuhan kepala cabang BRI berlanjut pada Senin (13/4/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, di Cakung, Jakarta Timur. Agenda sidang di pengadilan yakni mendengarkan nota keberatan dari pihak kuasa hukum ketiga terdakwa yang merupakan tiga prajurit TNI. Ketiganya Serka Mochamad Nasir dari kesatuan Denma Kopassus, Kopda Feri Herianto dari Denma Kopassus, dan Serka Franky Yaru dari Bekang Kopassus.
Tim kuasa hukum yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur mengatakan, dakwaan yang disusun dan telah dibacakan oleh oditur militer, tidak memenuhi syarat hukum karena tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Nugroho juga menyebut, dakwaan tersebut tidak memberikan gambaran utuh mengenai waktu, tempat, serta cara tindak pidana dilakukan oleh masing-masing terdakwa.
Kondisi itu, kata Nugroho, dinilai bertentangan dengan prinsip dasar penyusunan surat dakwaan yang seharusnya memuat uraian fakta secara rinci agar dapat dipahami oleh terdakwa. Hal ini menjadi bukti bahwa dakwaan disusun secara kabur atau obscure libel.
"Hakim ketua atau majelis hakim yang mulia kiranya berkenan memutuskan perkara pidana ini dengan menyatakan surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 yang telah disampaikan Oditur Militer dalam persidangan pada tanggal 6 April 2026 batal demi hukum, dan atau menyatakan menurut hukum dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta tidak dapat diterima," ujar Nugroho seperti dikutip dari akun YouTube Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (14/4/2026).
