Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sidang Pembunuhan Kacab BRI: Kuasa Hukum Minta Dakwaan Dibatalkan
Sidang pembacaan eksepsi bagi tiga prajurit TNI yang terlibat dalam pembunuhan kepala cabang BRI. (Tangkapan layar Pengadilan Militer 08-Jakarta)
  • Sidang lanjutan kasus pembunuhan Kacab BRI digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dengan kuasa hukum tiga prajurit TNI meminta dakwaan oditur dibatalkan karena dianggap tidak jelas dan tidak lengkap.
  • Kuasa hukum menegaskan Serka Franky Yaru tidak terlibat pembunuhan berencana serta penetapan tersangkanya dinilai tanpa bukti cukup, sementara Oditurat Militer menjelaskan ia tidak ditahan karena perannya pasif.
  • Oditur Militer mendakwa ketiga prajurit dengan pasal pembunuhan berencana menggunakan konstruksi dakwaan gabungan agar seluruh tindakan terdakwa dapat dijerat hukum, dengan ancaman hukuman hingga pidana mati.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
6 April 2026

Oditurat Militer II-07 Jakarta membacakan surat dakwaan terhadap tiga prajurit TNI dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI. Pada hari yang sama, Kepala Otmil Kolonel CHK Andri Wijaya menjelaskan alasan terdakwa III, Serka Franky Yaru, tidak ditahan karena perannya dinilai pasif.

13 April 2026

Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Militer II-08 Jakarta dengan agenda mendengarkan nota keberatan dari kuasa hukum ketiga terdakwa. Tim kuasa hukum menilai dakwaan oditur militer tidak memenuhi syarat hukum dan meminta agar dakwaan dibatalkan.

14 April 2026

Pernyataan Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur dikutip dari akun YouTube Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Ia kembali menegaskan permintaan agar surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 dinyatakan batal demi hukum.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
  • What?
    Sidang lanjutan kasus pembunuhan Kepala Cabang BRI membahas nota keberatan dari tim kuasa hukum tiga prajurit TNI yang meminta agar dakwaan oditur militer dibatalkan karena dinilai tidak memenuhi syarat hukum.
  • Who?
    Tiga terdakwa adalah Serka Mochamad Nasir, Kopda Feri Herianto, dan Serka Franky Yaru. Kuasa hukum dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur, sementara pihak oditur militer diwakili Kolonel Chk Andri Wijaya.
  • Where?
    Persidangan berlangsung di Pengadilan Militer II-08 Jakarta yang berlokasi di Cakung, Jakarta Timur.
  • When?
    Sidang digelar pada Senin, 13 April 2026, dengan agenda mendengarkan nota keberatan dari pihak kuasa hukum para terdakwa.
  • Why?
    Pihak kuasa hukum menilai surat dakwaan tidak disusun secara cermat dan lengkap serta tidak menggambarkan waktu, tempat, dan cara tindak pidana sehingga dianggap kabur atau obscure libel.
  • How?
    Kuasa hukum menyampaikan keberatan di ruang sidang dan meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta batal demi hukum atau tidak dapat diterima sesuai ketentuan perundangan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada tiga tentara sedang diadili karena diduga membunuh kepala bank BRI. Mereka namanya Serka Nasir, Kopda Feri, dan Serka Franky. Pengacara mereka bilang surat tuduhan dari jaksa salah dan tidak jelas. Pengacara juga bilang Franky tidak ikut bunuh orang dan cuma duduk di mobil. Sekarang hakim masih memeriksa semuanya di pengadilan Jakarta.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menunjukkan bahwa proses hukum terhadap tiga prajurit TNI berjalan secara terbuka dan terukur. Baik oditur maupun tim kuasa hukum diberi ruang menyampaikan argumen secara rinci, menandakan penghormatan terhadap asas keadilan dan hak pembelaan. Transparansi ini memperlihatkan komitmen lembaga peradilan militer dalam menegakkan prosedur hukum yang sah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Sidang lanjutan pembunuhan kepala cabang BRI berlanjut pada Senin (13/4/2026) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, di Cakung, Jakarta Timur. Agenda sidang di pengadilan yakni mendengarkan nota keberatan dari pihak kuasa hukum ketiga terdakwa yang merupakan tiga prajurit TNI. Ketiganya Serka Mochamad Nasir dari kesatuan Denma Kopassus, Kopda Feri Herianto dari Denma Kopassus, dan Serka Franky Yaru dari Bekang Kopassus.

Tim kuasa hukum yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur mengatakan, dakwaan yang disusun dan telah dibacakan oleh oditur militer, tidak memenuhi syarat hukum karena tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Nugroho juga menyebut, dakwaan tersebut tidak memberikan gambaran utuh mengenai waktu, tempat, serta cara tindak pidana dilakukan oleh masing-masing terdakwa.

Kondisi itu, kata Nugroho, dinilai bertentangan dengan prinsip dasar penyusunan surat dakwaan yang seharusnya memuat uraian fakta secara rinci agar dapat dipahami oleh terdakwa. Hal ini menjadi bukti bahwa dakwaan disusun secara kabur atau obscure libel.

"Hakim ketua atau majelis hakim yang mulia kiranya berkenan memutuskan perkara pidana ini dengan menyatakan surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026 yang telah disampaikan Oditur Militer dalam persidangan pada tanggal 6 April 2026 batal demi hukum, dan atau menyatakan menurut hukum dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta tidak dapat diterima," ujar Nugroho seperti dikutip dari akun YouTube Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Selasa (14/4/2026).

1. Terdakwa Franky Yaru tidak terkait pembunuhan berencana

Tim kuasa hukum yang dipimpin Letkol Chk Nugroho Muhammad Nur (kiri) ketika membacakan nota keberatan. (ANTARA FOTO/Siti Nurhaliza)

Lebih lanjut Nugroho mengatakan terdakwa III, Serka Franky Yaru, tidak terlibat pembunuhan berencana Kacab BRI, Mohammad Ilham Pradipta. Di dalam surat dakwaan, Serka Franky tidak disebut secara eksplisit.

"Di mana dalam surat dakwaan tidak secara spesifik dan tidak ada yang menyatakan terkait pembunuhan berencana, pembunuhan secara bersama-sama, penganiayaan mengakibatkan mati, atau perampasan kemerdekaan yang dilakukan oleh Terdakwa III pada korban," ujar Nugroho di ruang sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Oleh sebab itu, Nugroho menilai dakwaan Oditur Militer salah sasaran dalam menetapkan subjek hukum pada kasus tersebut.

"Penetapan tersangka terhadap Terdakwa III tidak berdasarkan minimal dua alat bukti sah. Tidak ada dugaan tindak pidana yang dilakukan, tidak ada keterkaitan terdakwa dengan perkara, sehingga prosesnya tidak sesuai dengan prosedur hukum," katanya.

2. Terdakwa Franky Yaru tidak ditahan

Tiga prajurit TNI Angkatan Darat (AD) yang terlibat pembunuhan kepala cabang BRI Muhammad Ilham Pradipta mulai disidangkan di peradilan militer. (Tangkapan layar YouTube Peradilan Militer II-08 Jakarta)

Sebelumnya, Oditurat Militer (Otmil) II-07 Jakarta mengungkap alasan terdakwa III, Serka Franky dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang (Kacab) bank BUMN tidak ditahan.

"Ini yang pertama adalah di dalam militer untuk penahanan sementara adalah kewenangan Papera (Perwira Penyerah Perkara), dari Ankum (Atasan yang Berhak Menghukum) dan Papera, itu yang pertama kewenangan," ujar Kepala Otmil II-07 Jakarta, Kolonel CHK Andri Wijaya, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (6/4/2026).

Selain faktor kewenangan tersebut, Andri menyebut Serka Franky tidak ditahan karena perannya dinilai pasif selama kejadian.

"Memang sifatnya dia pasif, berada di mobil saja, tidak keluar karena ada kegiatan yang tadi kami sampaikan. Bahwa awalnya dia ingin menarik mobil leasing, tetapi karena tidak ketemu akhirnya mengikuti dari terdakwa 2," tutur dia.

3. Tiga terdakwa didakwa pasal pembunuhan berencana

Ilustrasi Pengadilan Militer II-08 Jakarta di area Cakung. (Dokumentasi Istimewa)

Oditur Militer, Kolonel Chk Andri Wijaya, mendakwa ketiganya dengan pasal pembunuhan berencana. Dia menjelaskan, oditur militer menggunakan konstruksi dakwaan gabungan yang mencakup primer, subsider, lebih subsider, alternatif hingga kumulatif. Strategi itu, kata Andri, dilakukan untuk memastikan seluruh perbuatan para terdakwa dapat dijerat secara hukum dan tak ada celah untuk lepas dari tuntutan.

Andri menyatakan, dakwaan utama yang diajukan adalah pasal 340 KUHP mengenai pembunuhan berencana. Para terdakwa, kata Andrie, diduga telah merencanakan lebih dulu tindakan yang berujung pada hilangnya nyawa korban. Bila terbukti bersalah dalam dakwaan utama maka ketiga prajurit TNI AD itu terancam pidana bui 20 tahun hingga hukuman maksimal vonis mati.

"Kami telah mendakwa tiga terdakwa dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap Kacab Bank berinisial MIP. Kami gunakan dakwaan gabungan agar mereka tidak lepas," ujar Andri di ruang pengadilan.

Editorial Team