Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Eks Wamen Silmy Karim Digelar Hari Ini
SIlmy Karim (ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto)
  • Sidang perdana dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

  • Delapan terdakwa, termasuk Silmy Karim, akan diadili dalam lima berkas dakwaan.

  • Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat Imigrasi.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
2024-2025

Saffar Muhammad Godam menjabat sebagai Plt Dirjen Imigrasi. Ronald Arman Abdullah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat.

2025-2026

Ronald Arman Abdullah menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat.

hari ini

Persidangan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA yang menjerat Silmy Karim digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Persidangan dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA digelar terhadap Silmy Karim dan tujuh terdakwa lainnya.
  • Who?
    Silmy Karim, Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Ronald Arman Abdullah, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
  • Where?
    Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
  • When?
    Persidangan digelar hari ini.
  • Why?
    Para terdakwa diadili atas dugaan pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA.
  • How?
    Delapan terdakwa dibagi ke dalam lima berkas dakwaan setelah kasus terungkap melalui OTT KPK terhadap sejumlah pejabat Imigrasi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Sidang Silmy Karim dimulai hari ini di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Silmy adalah eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Ada tujuh orang lain yang ikut diadili. Mereka didakwa dalam lima berkas. Kasus ini muncul setelah KPK melakukan OTT terhadap pejabat Imigrasi. Silmy lalu menyerahkan diri dan menjadi tersangka.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Persidangan ini membuka proses hukum terhadap delapan terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA. Perkara yang dibagi ke dalam lima berkas dakwaan juga menghadirkan ruang pemeriksaan bagi para terdakwa melalui proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Persidangan dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim digelar hari ini. Persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Agenda pembacaan surat dakwaan," demikian informasi yang dikutip dari situs PN Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).

Total ada delapan terdakwa yang akan diadili, termasuk Silmy Karim. Mereka akan dibagi ke dalam lima berkas dakwaan.

Mereka yang akan didakwa bersama dengan Silmy ialah Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).

Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).

Diketahui, kasus Silmy Karim terungkap setelah KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat Imigrasi. Silmy kemudian menyerahkan diri ke KPK lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh pihak lainnya.

Curated For You

Editorial Team

Related Article