Jakarta, IDN Times - Persidangan dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim digelar hari ini. Persidangan akan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
"Agenda pembacaan surat dakwaan," demikian informasi yang dikutip dari situs PN Jakarta Pusat, Kamis (29/10/2026).
Total ada delapan terdakwa yang akan diadili, termasuk Silmy Karim. Mereka akan dibagi ke dalam lima berkas dakwaan.
Mereka yang akan didakwa bersama dengan Silmy ialah Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).
Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).
Diketahui, kasus Silmy Karim terungkap setelah KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat Imigrasi. Silmy kemudian menyerahkan diri ke KPK lalu ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh pihak lainnya.
