Sidang Dugaan Korupsi Eks Wamen Silmy Karim Digelar 29 Oktober 2026

PN Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara dugaan korupsi Silmy Karim dan para calon terdakwa lainnya.
Sidang dakwaan perdana dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 29 Oktober 2026.
Silmy Karim dan tujuh tersangka lain dikaitkan dengan dugaan pemerasan serta gratifikasi pengurusan izin tinggal WNA.
Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menerima berkas perkara dugaan korupsi eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim dan para calon terdakwa lainnya. Sidang perdana mereka akan digelar pada Kamis (29/10/2026).
"Rencananya, sidang dakwaan pada Kamis (29/10/2026)," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Sunoto, Rabu (21/10/2026).
Silmy Karim ditetapkan sebagai tersangka usai KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat imigrasi. Dia menjadi tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia.
Selain Silmy, ada tujuh tersangka lainnya, yakni Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS).
Lalu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA), Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST).






















