Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akan menjalani sidang perdana pada Selasa (11/8/2026). Pada persidangan tersebut, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan.
Selain Yaqut, ada empat pihak lain yang akan diadili dalam perkara ini. Mereka ialah Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri yang juga Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.
"Menginformasikan bahwa Kepaniteraan Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus telah meregister 4 perkara baru untuk satu perkara," ujar Juru Bicara PN Jakarta Pusat, Andi Saputra, Senin (3/8/2026).
Adapun majelis yang akan menyidangkan yaitu Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis, dengan anggota majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.
Sebelumnya, Yaqut bersyukur berkas perkaranya telah lengkap. Ia siap menghadapi persidangan.
"Ya alhamdulilah sudah P21 hari ini dan insyaallah kita akan segera menghadapi persidangan agar terbuka mana yang benar, mana yang salah," ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
