Kuasa Hukum Yahya Waloni, Abd Al Katiri mengatakan dasar hukum pihaknya mengajukan praperadilan, yakni Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014, yang pada pokoknya menyatakan bahwa lembaga praperadilan berwenang untuk menguji sah atau tidak sahnya penetapan tersangka sebagai pintu masuk upaya paksa dan lainnya seperti penangkapan, penahanan maupun penyitaan.
Menurut dia, Yahya Waloni ditersangkakan dan ditangkap tanpa ada pemanggilan dan pemeriksaan pendahulu seperti yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maupun Praturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.
"Yang mana penangkapan tidak sesuai dengan 'due process of law' dapat dibenarkan pada kejahatan yang luar biasa, seperti teroris, narkoba, perdagangan orang, ataupun kejahatan yang tertangkap tangan," ujarnya.
Dalam petitum permohonan praperdilannya, Yahya Waloni meminta Hakim Tunggal untuk mengabulkan permohonannya, menyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Perintah Penyidik Nomor SP.Sidik/189/V/2021/Dittipidsiber tanggal 17 Mei 2021.
"Menyatakan tidak sah, status tersangka, penangkapan serta penahanan terhadap pemohon Yahya Waloni. Serta meminta pemulihan nama baik pemohon," tulis permohonan tersebut.