Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Tersangka Penodaan Agama Yahya Waloni Ajukan Praperadilan

Jakarta, IDN Times - Pengacara Yahya Waloni, Abdullah Al Katiri, mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/9/2021). Ia menilai penetapan status tersangka oleh Bareskrim Polri terhadap Yahya tidak sah.

“Tadi jam 10.00, kami sudah ajukan ke PN Jakarta Selatan. Kami akan menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka itu melalui gugatan praperadilan,” ujar Abdullah kepada IDN Times.

Yahya sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau SARA dan penodaan terhadap agama tertentu.

1. Penangkapan Yahya tanpa pemanggilan dan pemeriksaan polisi

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Abdullah menilai, dalam proses penangkapan terharap Yahya, polisi melanggar KUHP. Sebab, polisi tidak melakukan pemanggilan terlebih dahulu terhadap Yahya.

“Ini tidak sesuai due process of law, tidak ada pemanggilan dan tidak ada klarifikasi. Padahal klien kami bukan dalam kasus luar biasa atau extra ordinary crime seperti teroris, narkoba dan human trafficking,” ujarnya.

2. Penyematan status tersangka tanpa proses penyidikan

Ustaz Yahya Waloni. (youtube.com/Masjid Bukit Indah Sukajadi)

Bareskrim Polri, ia menilai, seharusnya melakukan pemanggilan dan pemeriksaan dulu sebelum menangkap Yahya. Setelah itu, baru bisa untuk melakukan penyidikan.

“Jika dalam penyidikan ditemukan dua alat bukti, barulah boleh ditersangkakan. Ini kan langsung dijemput, dan ditetapkan sebagi tersangka,” ujar Abdullah.

3. Yahya Waloni dijerat UU ITE dan pasal penistaan agama

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono (Dok. Humas Polri)

Polisi menetapkan Yahya Waloni sebagai tersangka ujaran kebencian dan penodaan agama. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menjelaskan perbuatan Yahya melanggar sejumlah pasal.

"Dari perbuatan yang bersangkutan disangkakan beberapa pasal antara lain dari UU ITE Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a Ayat 2, dimana dalam pasal tersebut diatur segaja dan tidak sah menyebarkan informasi akan menyebabkan pemusuhan, kebencian berdasarkan SARA. Dan juga disangkakan Pasal 156 a KUHP yaitu melakukan penodaan terhadap agama tertentu," ujar Rusdi, Jumat (27/8/2021). 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us