Jakarta, IDN Times - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej dimulai hari ini. Eddy melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menggugat penetapan tersangka dirinya yang dilakukan lembaga antirasuah itu.
Eddy tak sendirian mengajukan gugatan. Dua asisten pribadinya, Yosie Andika Mulyadi dan Yogi Ari Rukmana, juga melakukan langkah yang sama..
"Agenda sidang pertama," demikian informasi yang dikutip dalam situs resmi PN Jakarta Selatan.