Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditolak, Status Tersangka Sah

default-image.png
Default Image IDN

Jakarta, IDN Times - Gugatan Praperadilan yang dilayangkan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan, ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan itu dilayangkan atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon," ujar Hakim pada sidang yang digelar di PN Jakarta Selatan, Senin (10/7/2023).

1. Penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka sudah sah

default-image.png
Default Image IDN

Menurut Hakim, penetapan Hasbi Hasan sebagai tersangka oleh KPK sudah sesuai hukum.  Dengan begitu, penetapan dia sebagai tersangka sudah sah.

“Penetapan pemohon sebagai tersangka telah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar Hakim.

2. KPK apresiasi putusan PN Jakarta Selatan

Juru Bicara KPK Ali Fikri (IDN Times/Aryodamar)

KPK mengaresiasi putusan PN Jakarta Selatan itu. Terlebih, juru Bicara KPK Ali Fikri telah memprediksi praperadilan Hasbi Hasan ditolak.

"Sejak awal kami sangat yakin bahwa proses penyidikan KPK sudah dilakukan sesuai prosedur, sehingga patut bila permohonan tersebut untuk ditolak," ujarnya.

3. Hasbi Hasan jadi tersangka penanganan perkara di MA, tapi belum ditahan

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Diketahui, KPK telah mengembangkan kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung dengan mentapkan dua tersangka, yakni Sekretaris MA Hasbi Hasan dan eks Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dadan sudah ditahan KPK, tetapi Hasbi belum.

Hasbi Hasan dinilai punya andil dalam suap penanganan perkara ini. Dia dihubungi Dadan Tri yang meminta bantuannya mengatur perkara kasasi di Mahkamah Agung.

Dadan mau membantu karena Heryanto Tanaka bersedia memberi imbalan berupa suntikan dana. Total uang yang diberikan pada Dadan mencapai Rp11,2 miliar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aryodamar
EditorAryodamar
Follow Us