Jakarta, IDN Times - Sidang dengan agenda pembacaan putusan terhadap lima terdakwa dalam kasus ambulans pembawa batu pada kerusuhan 21-22 Mei milik DPC Gerindra Tasikmalaya, ditunda. Sidang semula diagendakan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (8/10).
Sidang ditunda lantaran hakim harus membuat keputusan dengan jumlah lengkap. Hanya dua dari tiga hakim yang dijadwalkan bertugas hadir dalam persidangan.