Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) menetapkan jadwal sidang perdana terhadap Tifauziah Tyassuma atau dokter Tifa, tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko “Jokowi”Widodo.
Juru Bicara PN Jakarta Timur, Immanuel, mengatakan perkara Tifa telah teregister dengan Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim, akan disidangkan Kamis (2/7/2026) pekan depan.
“Perkara Nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Tifauzia Tyassuma, sidang pertama dilaksanakan Kamis, tanggal 2 Juli 2026,” kata Immanuel saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).
