Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan dalam uji materi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Sidang hari ini beragenda mendengarkan keterangan Presiden, DPR, dan Dewan Pers.
Dalam sidang hari ini, hanya dari pihak presiden atau pemerintah yang hadir. Sedangkan, DPR tidak hadir dan Dewan Pers belum menyiapkan materi. Sidang tersebut digelar secara virtual dan disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI.
Dirjen Informasi Publik dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong, menjadi perwakilan Presiden Joko "Jokowi" Widodo. Dia membacakan keterangan atas nama presiden atau pemerintah.