Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghemat anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD 2025. Penghematan yang dilakukan KPK antara lain dengan memotong anggaran perjalanan dinas dan operasional.
"Dalam rangka mendukung program pemerintah tahun 2025, KPK juga melakukan berbagai langkah penghematan anggaran, di antaranya terkait dengan perjalanan dinas dan operasional kantor," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, Rabu (29/1/2025).
"Sedangkan untuk honorarium, KPK sejak awal tidak mengalokasikan dana tersebut karena sudah menerapkan single salary system," imbuhnya.