Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sindiran Menohok TKN ke PDIP: Kalau Kalah Apa Saja Ditolak!
Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman saat memimpin konferensi pers Putusan DKPP yang memberikan sanksi jajaran KPU terkait pendaftaran Gibran sebagai cawapres di Media Center TKN, Jakarta (5/1/2024). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran buka suara soal surat penolakan Sistem Informasi Rekapitulasi Elektronik (Sirekap) yang dilayangkan PDI Perjuangan kepada KPU. Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman, dengan tegas menyindir PDIP yang selalu protes akibat kalah. 

PDIP memang menjadi partai pengusung paslon nomor urut tiga, Ganjar Pranowo - Mahfud MD. Adapun suara Ganjar - Mahfud saat ini berada di urut ketiga, terpaut jauh dari paslon nomor urut dua, Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka dan paslon nomor urut satu, Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar.

"Ya kalau orang kalah apa saja ditolak. Ya monggo saja menyampaikan sikap. Namanya orang kalah kan, kita, psikologi begitu apa aja ditolak," kata Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Rabu (21/2/2023) malam.

Habiburokhman juga menyindir PDIP dengan mengibaratkan kekalahan itu seperti seorang suami yang tidak nafsu makan ketika ditawari istrinya.

"Jangan-jangan, ditawari makan sama istrinya di rumah nolak juga dia kan, 'makan pah', 'aduh ntar dulu lagi nggak nafsu makan'," imbuh dia.

1. KPU sudah terima surat dari PDIP

Anggota KPU RI, Idham Holik (tengah) (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

KPU memastikan akan membahas surat yang disampaikan PDIP terkait penolakan terhadap Sirekap dalam penghitungan hasil Pemilu 2024.  Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik, menuturkan akan membahas permintaan itu dalam rapat pleno pimpinan.

"Semua surat yang disampaikan oleh partai politik peserta pemilu akan dibahas dalam forum rapat pleno pimpinan," kata Idham dalam keterangannya dikutip Kamis (22/2/2024).

Idham menuturkan, pihaknya sudah menerima surat yang disampaikan oleh PDIP tersebut. Surat dikirim dalam format PDF melalui jejaring aplikasi WhatsApp.

"KPU telah menerima surat tersebut dalam format PDF yang disampaikan lewat messenger whatsapp yang dikirim oleh narahubung DPP PDI-P kepada KPU," ujarnya.

2. Sirekap aktualisasi dari UU Pemilu

Ilustrasi logistik pemilu dan pilkada (ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso)

Terkait banyaknya penolakan dari publik, Idham lantas menjelaskan fungsi dari Sirekap yang digunakan pada Pemilu 2024. Sirekap merupakan aktualisasi dari prinsip penyelenggaran pemilu yang terdapat di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

"Ada dua prinsip, yang pertama prinsip terbuka dan yang kedua prinsip akuntabilitas," ujar Idham.

3. Upaya KPU memberikan akses mengenai data perolehan suara kepada publik

Komisioner KPU RI, Idham Holik saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta Pusat (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Idham menegaskan, melalui Sirekap, masyarakat dapat mengakses informasi mengenai perolehan suara di TPS.  Selain itu Sirekap juga dianggap menjadi alat kontrol untuk memastikan proses pemungutan suara sesuai dengan apa yang telah diatur dan tidak terjadinya kecurangan pemilu.

"Lewat Sirekap, KPPS menyampaikan akuntabilitas atau pertanggungjawabannya kepada publik. Ini loh hasil pemungutan dan penghitungan suara di TPS kami," tutur dia.

Curated For You

Editorial Team

Related Article