Polri Tetapkan 11 Korporasi Terlibat Karhutla, 3 di Antaranya Asing

- Polri menetapkan 11 korporasi sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan, dengan tiga di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing.
- Kapolri Suyudi Ario Setio menyatakan Presiden Prabowo Subianto meminta korporasi yang terlibat pembakaran hutan dan lahan diproses secara hukum.
- Kementerian Kehutanan membekukan izin enam perusahaan tambahan dan mewajibkan pemulihan ekosistem, sehingga total 32 perusahaan terkena sanksi administratif.
Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Setio mengatakan, ada 11 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kapolri mengatakan, tiga di antaranya perusahaan asing atau Penanaman Modal Asing (PMA).
"Kita sudah tetepkan 11 tersangka korporasi, 3 di antaranya adalah PMA," ujar Suyudi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Saat ditanya perusahaan apa saja yang sudah menjadi tersangka, Suyudi belum mau menyampaikannya.
"Nanti akan dijelaskan," kata dia.
Suyudi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto juga meminta korporasi yang terlibat dalam pembakaran hutan dan lahan untuk diproses hukum.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, mengumumkan ada 32 perusahaan yang sudah dibekukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), karena terlibat kebakaran hutan dan lahan. Raja Juli mengumumkan 6 perusahaan terbaru yang izin usahanya dicabut.
"Bahwa kami dari Kementerian Kehutanan telah melakukan sanksi administrasi. Baik itu pencabutan, maupun pembekuan yang disertai oleh paksaan pemulihan ekosistem terhadap 26 PBPH, Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, atau konsesi-konsesi besar. Sekali lagi nanti di-Google ya, sudah ada 26 perusahaan yang kami cabut, kami bekukan, dan pemaksaan pemulihan ekosistem," ujar Raja Juli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).
"Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan," sambungnya.
Meski demikian, Raja Juli hanya menyebut enam perusahaan yang izinnya dibekukan. Berikut daftar enam perusahaan terbaru yang izinnya dibekukan:
1. PT Hasil Kalimantan Jaya di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Luas konsesi PBPH 36.745 hektar dengan lahan terbakar seluas 4.803 hektare.
2. PT Taiyoung Engreen di Gunung Mas, Kalimantan Tengah. Luas konsesi 59.810 hektar, luas terbakar 1.049 hektare.
3. PT Hutan Produksi Lestari di Kapuas, di Kalimantan Tengah juga. Dengan luasan konsesi PBPH 10.050 hektar, terbakar 17.718 hektare.
4. PT Ramang Agro Lestari dengan luas konsesi 13.580 hektar, dengan luas terbakar 420 hektare.
5. PT Puspa Warna Cemerlang seluas 12.920 hektare.
6. PT Sinergi Hutan Sejati seluas 68.285 hektare dengan terbakar 193 hektare.
"Jadi per hari ini, sekali lagi sesuai dengan perintah Bapak Presiden, kami lakukan pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem terhadap enam perusahaan yang tadi saya sebutkan. Jadi total per hari ini, sudah ada 32 perusahaan yang kena sanksi administratif di sektor kehutanan," kata Raja Juli.



















