Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta kembali menggelar sidang gugatan Hak Guna Bangunan (HGB) Pulau D hasil reklamasi kemarin, Rabu 24 Januari 2018. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta.
Agenda persidangan kali ini ialah jawaban dari Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara selaku tergugat, namun dia meminta waktu satu minggu lagi lantaran jawaban belum selesai dibuat. Sehingga hakim memutuskan menunda persidangan selama satu minggu hingga 31 Januari 2018.