Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, meyakini pemanggilan aktivis Dandhy Laksono berkaitan dengan film Pesta Babi. Dia pun mengingatkan Polri agar tak melanggar kebebasan berekspresi.
"Kami mengingatkan jajaran kepolisian bahwa ada sejumlah kewajiban HAM yang melekat pada tugas Polri. Dan, itu adalah tugas inti Polri, bukan merupakan elemen tambahan. Kewajiban tersebut terdiri dari tiga dimensi. Pertama, to respect, yaitu kewajiban untuk tidak melakukan pelanggaran, seperti penangkapan sewenang-wenang, atau pembatasan kebebasan berekspresi yang tidak sah. Film Pesta Babi ada di dalam batas kebebasan berekspresi," ujar Usman saat dihubungi pada Sabtu (24/10/2026).
