Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Soal Dandhy, Usman Hamid Minta Polri Tak Langgar Kebebasan
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam jumpa pers di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat (22/10/2029) malam (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
  • Usman mengingatkan Polri agar kewajiban HAM tetap menjadi bagian inti tugas, termasuk menghormati kebebasan berekspresi.

  • Polisi dinilai perlu melindungi Dandhy dan memastikan kegiatan pemutaran film berlangsung tanpa gangguan yang melanggar hukum.

  • Dandhy dan Johnny Teddy Wakuma dipanggil untuk klarifikasi, sementara penyelidikan Polda Metro Jaya dilakukan bertahap dengan asas praduga tak bersalah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Jumat (23/10/2026)

Budi Hermanto menyampaikan bahwa pemanggilan Dandhy ditunda. Ia mengatakan Dandhy akan dipanggil pada 27 Oktober dan rekannya pada 28 Oktober 2026.

Sabtu (24/10/2026)

Usman mengingatkan jajaran kepolisian agar tidak melanggar kebebasan berekspresi. Ia menyebut film Pesta Babi berada dalam batas kebebasan berekspresi.

27 dan 28 Oktober 2026

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemanggilan Dandhy Laksono pada 27 Oktober dan Johnny Teddy Wakuma pada 28 Oktober 2026.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Usman mengingatkan Polri agar tidak melanggar kebebasan berekspresi terkait pemanggilan Dandhy Laksono dan film Pesta Babi.
  • Who?
    Usman, Dandhy Laksono, Johnny Teddy Wakuma, Polda Metro Jaya, dan Sinta Genze.
  • Where?
    Polda Metro Jaya menjadi lokasi keterangan Budi Hermanto mengenai pemanggilan dan penyelidikan tersebut.
  • When?
    Usman menyampaikan pernyataan pada Sabtu (24/10/2026). Dandhy dijadwalkan dipanggil pada 27 Oktober 2026 dan rekannya pada 28 Oktober 2026.
  • Why?
    Dandhy dan Johnny dipanggil untuk klarifikasi sebagai terlapor dalam dugaan ujaran kebencian, perlindungan data pribadi, dan tindak pidana hak cipta.
  • How?
    Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan investigasi secara bertahap dengan mengumpulkan keterangan saksi, mengolah barang bukti, dan memeriksa saksi ahli.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Usman dari Amnesty bilang polisi harus menghormati orang yang menyampaikan pikiran lewat film. Polisi juga harus menjaga Dandhy dan acara menonton film supaya aman. Dandhy dan Johnny dipanggil Polda Metro Jaya untuk memberi keterangan. Pemeriksaan akan dilakukan bertahap dan tetap memakai asas praduga tak bersalah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Pernyataan Usman menempatkan perlindungan kebebasan berekspresi dan keamanan warga sebagai bagian dari tugas Polri. Di sisi lain, Polda Metro Jaya menyatakan penyelidikan dilakukan bertahap serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kedua hal ini menunjukkan adanya perhatian terhadap hak warga dan proses pemeriksaan dalam penanganan perkara.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, meyakini pemanggilan aktivis Dandhy Laksono berkaitan dengan film Pesta Babi. Dia pun mengingatkan Polri agar tak melanggar kebebasan berekspresi.

"Kami mengingatkan jajaran kepolisian bahwa ada sejumlah kewajiban HAM yang melekat pada tugas Polri. Dan, itu adalah tugas inti Polri, bukan merupakan elemen tambahan. Kewajiban tersebut terdiri dari tiga dimensi. Pertama, to respect, yaitu kewajiban untuk tidak melakukan pelanggaran, seperti penangkapan sewenang-wenang, atau pembatasan kebebasan berekspresi yang tidak sah. Film Pesta Babi ada di dalam batas kebebasan berekspresi," ujar Usman saat dihubungi pada Sabtu (24/10/2026).

1. Polri wajib melindungi warga dan menciptakan kondisi aman

Usman Hamid (IDN Times/Aryodamar)

Kewajiban kedua, kata Usman, adalah kewajiban untuk melindungi warga dari pelanggaran oleh pihak ketiga. Menurutnya, polisi wajib melindungi warga negara yang sedang menjalankan kegiatan sah, bukan melihatnya sebagai ancaman.

"Jika ada pengusaha atau pihak tertentu yang merasa terganggu dengan film itu, maka tugas kepolisian adalah melindungi Dandhy dari kemungkinan pembalasan oleh mereka pasca pemutaran film Pesta Babi," ujarnya.

Lalu, Usman mengungkapkan bahwa Polri juga wajib menciptakan kondisi yang memungkinkan penikmatan hak untuk berkumpul secara damai dan berekspresi, termasuk mengutarakan pikiran dan pendapatnya.

"Jika ada warga seperti Dandhy yang ingin menggelar nobar film, maka tugas polisi adalah memastikan itu terlaksana tanpa gangguan dari pihak lain yang melanggar hukum," kata Usman.

2. Dandhy Laksono tak wajib hadir

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (IDNTimes/Lia Hutasoit)

Usman menilai surat undangan klarifikasi yang dikirim polisi tidak wajib dipenuhi Dandhy. Sebab, dalam hukum acara pidana, istilah panggilan tidak dikenal.

"Oleh karena itu, Dandhy dapat memutuskan untuk tidak hadir. Surat undangan klarifikasi dari polisi tersebut tidak memiliki nilai yuridis sebagaimana surat panggilan dalam proses penyidikan kepolisian," ujarnya.

3. Polda Metro Jaya panggil Dandhy Laksono

Jurnalis investigasi dan pembuat film, Dandhy Laksono. (IDN Times/Yuko Utami)

Polda Metro Jaya memanggil Dandhy dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Merauke, Johnny Teddy Wakuma. Pemanggilan itu dalam rangka klarifikasi sebagai terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian, perlindungan data pribadi, dan tindak pidana hak cipta yang dilaporkan Sinta Genze. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan keduanya akan dipanggil pada 27 dan 28 Oktober 2026.

"Terkait tentang DL, pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan, sehingga akan dilakukan pemanggilan pada tanggal 27 Oktober untuk DL sendiri dan satu rekannya pada tanggal 28 Oktober ataupun sebelumnya," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).

Budi menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan melakukan investigasi secara bertahap. Ia memastikan, kasus ini akan diusut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Jadi mengumpulkan keterangan saksi-saksi, mengumpulkan, mengolah barang bukti. Kita akan melihat dan memeriksa beberapa saksi ahli terkait perkara ini. Jadi, kami mohon waktu kepada teman-teman semua, beri ruang kepada teman-teman penyidik untuk bisa bekerja secara komprehensif," kata Budi

Curated For You

Editorial Team

Related Article