Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Usman Hamid: Dandhy Laksono Tak Wajib Penuhi Panggilan Polisi

3 min read
Usman Hamid: Dandhy Laksono Tak Wajib Penuhi Panggilan Polisi
Feri Amsari dan Usman Hamid (IDN Times/Aryodamar)
  • Usman Hamid menilai Dandhy Laksono tidak wajib menghadiri undangan klarifikasi polisi karena surat tersebut dianggap tidak memiliki nilai yuridis seperti surat panggilan penyidikan.

  • Usman mengingatkan kewajiban Polri untuk melindungi kebebasan berekspresi, warga yang menjalankan kegiatan sah, serta pelaksanaan nobar tanpa gangguan melanggar hukum.

  • Polda Metro Jaya menjadwalkan klarifikasi Dandhy Laksono dan Johnny Teddy Wakuma terkait laporan Sinta Genze, dengan penyelidikan yang mengedepankan asas praduga tak bersalah.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menilai aktivis sekaligus jurnalis Dandhy Laksono tak wajib memenuhi panggilan polisi. Menurutnya, surat itu bisa disebut sebagai undangan biasa yang tidak wajib.

"Oleh karena itu, Dandhy dapat memutuskan untuk tidak hadir. Surat undangan klarifikasi dari polisi tersebut tidak memiliki nilai yuridis sebagaimana surat panggilan dalam proses penyidikan kepolisian," ujar Usman saat dihubungi, Sabtu (24/10/2026).

  1. 1. Ada kewajiban Polri yang melekat

    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid.
    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (IDNTimes/Lia Hutasoit)

    Usman meyakini, Dandhy dipanggil terkait dengan film dokumenter Pesta Babi. Dia pun mengingatkan Polri ada sejumlah kewajiban HAM yang melekat.

    "Kami mengingatkan kepada jajaran kepolisian, bahwa ada sejumlah Kewajiban HAM yang melekat pada tugas Polri. Dan, itu adalah tugas inti Polri, bukan merupakan elemen tambahan," ujar Usman.

  2. 2. Polri wajib jaga kebebasan berekspresi hingga rasa aman

    IMG_20261021_212224.jpg
    Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid dalam jumpa pers di Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta Pusat (22/10/2029) malam (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

    Kewajiban pertama adalah untuk tidak melakukan pelanggaran seperti penangkapan sewenang-wenang, atau pembatasan kebebasan berekspresi yang tidak sah. Menurutnya, Film Pesta Babi ada di dalam batas kebebasan berekspresi.

    Kewajiban kedua, kata Usman, adalah kewajiban untuk melindungi warga dari pelanggaran oleh pihak ketiga. Menurutnya, polisi wajib melindungi warga negara yang sedang menjalankan kegiatan sah, bukan dilihat sebagai ancaman.

    "Jika ada pengusaha atau pihak tertentu yang merasa terganggu dengan film itu, maka tugas kepolisian adalah melindungi Dandhy dari kemungkinan pembalasan oleh mereka pasca pemutaran film Pesta Babi," ujarnya.

    Lalu, Usman mengungkapkan bahwa Polri juga wajib menciptakan kondisi yang memungkinkan penikmatan hak untuk berkumpul secara damai dan berekspresi, termasuk mengutarakan pikiran dan pendapatnya.

    "Jika ada warga seperti Dandhy yang ingin menggelar nobar film, maka tugas polisi adalah memastikan itu terlaksana tanpa gangguan dari pihak lain yang melanggar hukum," kata Usman.

  3. 3. Polda Metro Jaya panggil Dandhy Laksono

    photo-output.jpeg
    Jurnalis investigasi dan pembuat film, Dandhy Laksono. (IDN Times/Yuko Utami)

    Polda Metro Jaya memanggil Dandhy dan Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Merauke, Johnny Teddy Wakuma. Pemanggilan itu dalam rangka klarifikasi sebagai terlapor dalam kasus dugaan ujaran kebencian, perlindungan data pribadi, dan tindak pidana hak cipta yang dilaporkan Sinta Genze. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan keduanya akan dipanggil pada 27 dan 28 Oktober 2026.

    "Terkait tentang DL, pemanggilan beberapa hari yang lalu itu untuk dilakukan penundaan, sehingga akan dilakukan pemanggilan pada tanggal 27 Oktober untuk DL sendiri dan satu rekannya pada tanggal 28 Oktober ataupun sebelumnya," kata Budi di Polda Metro Jaya, Jumat (23/10/2026).

    Budi menjelaskan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya akan melakukan investigasi secara bertahap. Ia memastikan, kasus ini akan diusut dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    "Jadi mengumpulkan keterangan saksi-saksi, mengumpulkan, mengolah barang bukti. Kita akan melihat dan memeriksa beberapa saksi ahli terkait perkara ini. Jadi, kami mohon waktu kepada teman-teman semua, beri ruang kepada teman-teman penyidik untuk bisa bekerja secara komprehensif," kata Budi.

Share Article
Editorial Team

Kisah Koperasi Perempuan di Tepi Rel

Related Articles

See More