Meski Tak Ditahan, Aktivis Dhandy Laksono Terancam Penjara 5 Tahun

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombespol Argo Yuwono menjelaskan, aktivis dan pendiri Watcdoc, Dhandy Dwi Laksono terancam hukuman penjara lima tahun ke atas.
"Bersangkutan dikenakan pasal 29 Ayat 2. Pasal 45 A ayat 2 UU ITE. Kita tadi malem sudah diperiksa. Dan Jam 22.30 WIB dilakukan pemeriksaan dan jam 3 pagi kita pulangkan, (ancamannya) lima tahun ke atas," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/9).
1. Postingan soal Papua di Twitter Dhandy jadi sebab status tersangkanya

Argo menjelaskan, Dhandy ditetapkan tersangka usai diperiksa Kamis (26/9) malam karena unggahannya di Twitter.
"Postingan itu dan tulisan di dalam akunnya itu mengambarkan kegiatan di Papua yang belum bisa dicek kebenarannya. Di posting terus kegiatan itu," kata Argo.
2. Postingan Dhandy dianggap mengandung ujaran kebencian

Argo mengatakan, unggahan Dhandy tersebut dinilai mengandung unsur ujaran kebencian dan SARA.
"Jadi artinya yang bersangkutan menyebarkan informasi yang bertujuan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan masyarakat tertentu," kata Argo.
3. Dhandy jadi tersangka tanpa ada yang melaporkan

Argo mengungkapkan, tak ada pihak yang melaporkan Dhandy soal postingannya itu. Dhandy sendiri diperiksa Polda Metro Jaya melalui laporan Model A.
"Jadi itu ada trending dalam influencer di situ. Ada 10 besar di sana yang berkaitan dengan pembebasan di Papua. Dan itu bukan delik aduan dan polisi bisa membuat laporan sendiri," ungkap Argo.
4. Dhandy dijemput polisi Kamis menjelang tengah malam dan diperiksa 4 jam

Aktivis, eks jurnalis dan pendiri Watchdoc, Dandhy Dwi Laksono. Pada Kamis malam (26/9), ia ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Gede, Bekasi, oleh empat personel Polri.
Informasi tersebut diunggah di akun resmi organisasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) pada pukul 23:00 WIB. Menurut informasi di akun tersebut, empat personel Polri tiba di kediaman Dandhy sekitar pukul 22:45 WIB. Padahal, Dandhy baru tiba di rumah sekitar pukul 22:30 WIB.
"Pada pukul 22:45 ada tamu menggedor-gedor pagar rumah lalu dibuka oleh Dandhy. Tamu dipimpin oleh Bapak Fathur mengatakan membawa surat penangkapan karena alasan posting di sosial media di Twitter mengenai Papua," demikian cuitan YLBHI sekitar pukul 23:00 WIB.
Setelah diperiksa selama kurang lebih empat jam, Dandhy dipulangkan sekitar pukul 03.54 WIB.