Jakarta, IDN Times - Komisioner KPU Viryan Aziz mengatakan bahwa aturan Pilkada yang saat ini ada, termasuk yang menyebutkan konser musik saat Pilkada diizinkan, masih belum final dan akan direvisi oleh KPU.
"Poinnya adalah peraturan ini belum final dan kita masih melakukan harmonisasi peraturan tersebut," ujar Viryan dalam diskusi akhir pekan Radio Smart FM, Sabtu (19/9/2020).
Lebih lanjut, Viryan mengatakan aturan tersebut sebenarnya berasal dari aturan Pilkada sebelumnya.