Jakarta, IDN Times - Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menanggapi petisi yang diarahkan kepadanya, terkait pembatalan sertifikat vaksinasi COVID-19 sebagai syarat administrasi.
Nadia mengatakan, penggunaan kartu vaksin yang berada di aplikasi PeduliLindungi sebagai persyaratan untuk perjalanan, masuk mal dan restoran, serta sejumlah aktivitas lain, bertujuan memberikan keselamatan dan keamanan bagi masyarakat saat melakukan aktivitas di tempat publik.
"Sehingga masyarakat tidak tertular dari warga lain dan dirinya sendiri tidak menjadi sumber penularan kepada orang lain," kata Nadia yang merupakan seorang dokter kepada IDN Times, Selasa (8/9/2021) malam.