ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi
Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak permohonan Pemprov DKI Jakarta untuk melakukan peninjauan kembali (PK) izin reklamasi Pulau G. Mengutip situs kepaniteraan.mahkamahagung.go.id. Hakim Yodi Martono memutuskan untuk menolak permohonan PK pada 26 November 2020.
Dalam pengajuan PK ini, Gubernur Anies Baswedan selaku pemohon dan PT Muara Wisesa Samudra selaku termohon/terdakwa.
"Amar putusan Tolak PK," bunyi putusan yang dikutip pada Kamis (10/12/2020).
Petitum Pemohon tertulis atas nama H Noer Indradjaja kepada Hakim adalah agar Anies Baswedan memperpanjang Izin Reklamasi Pantai Bersama (Pulau G) untuk PT Muara Wisesa Samudra. Izin itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra.
Permohonan pemohon dikabulkan seluruhnya pada 30 April lalu sehingga Anies harus memperpanjang Kepgub yang mengatur izin pelaksanaan reklamasi untuk perusahaan itu.
"Mewajibkan Kepada Termohon (Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019," ujar Majelis hakim dalam putusannya.