Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Soal RUU DJK, Jokowi Setuju Gubernur Jakarta Dipilih Rakyat

Presiden Joko Widodo (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo merespons soal Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DJK) yang berisi tentang gubernur ditunjuk oleh presiden. Jokowi tak setuju Gubernur DKJ ditunjuk Presiden.
Berdasarkan Pasal 10 ayat 2 RUU DKJ berbunyi, gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
Jokowi mengatakan, RUU DKJ merupakan inisiatif DPR. RUU itu belum sampai ke mejanya.
"Ya itu kan masih dalam bentuk RUU, rancangan undang-undang dan itu inisiatif DPR belum sampai ke wilayah pemerintah dan belum sampai di meja saya juga, sehingga biarkan itu berproses di DPR," ujar Jokowi di Ancol, Jakarta Utara, Senin (11/12/2023).
Topics
Editorial Team
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us