Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Suasana Kampung Susun Bayam yang mulai dihuni oleh warga. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)
Suasana Kampung Susun Bayam yang mulai dihuni oleh warga. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Jakarta, IDN Times - Solidaritas Peduli Kampung Susun Bayam mengecam upaya kriminalisasi dua orang warga Kampung Susun Bayam (KSB) yaitu Ketua Kelompok Tani KSB, Furqan dan istrinya atas penjemputan paksa oleh Aparat Kepolisian Resort Jakarta Utara, Selasa, (2/4/2024) 

Warga Kampung Bayam Ditangkap menjelang warga berbuka puasa, dengan proses yang tidak sesuai aturan dan tindakan sewenang-wenang.

"Perlu kami sampaikan, sebelumnya warga sudah melakukan pramediasi di Komnas HAM untuk mencari solusi atas konflik yang dialami dengan PT. Jakpro dan Pj. Gubernur DKI Jakarta terkait dengan adanya perubahan SK penempatan Warga Kampung Susun Bayam," ujar Solidaritas Peduli Kampung Bayam dalam keterangan tertulisnya, Rabu (3/4/2024)

1. Warga tidak diizinkan tinggal

Suasana Kampung Susun Bayam yang mulai dihuni oleh warga. (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Solidaritas Peduli Kampung Susun Bayam menyatakan berdasarkan SK PT Jakarta Propertindo (PT Japkro) Nomor 110/UT0000/VIII/2022/0428 tertanggal 22 Agustus 2022, tentang penempatan unit masing-masing warga, telah ditentukan pembagian penempatan hunian pada Kampung Susun Bayam terletak di sebelah Jakarta International Stadium (JIS), yang beralamat di Papanggo, RT 10, RW 08, Tanjung Priok Jakarta Utara. Seharusnya warga sudah secara sah diakui sebagai calon penghuni Kampung Susun Bayam. 

"Namun kini warga malah diabaikan dan tidak diizinkan menempati yang seharusnya telah ditetapkan dalam SK," tegas mereka.

2. Warga Kampung Bayam mengalami kriminalisasi

Warga Kampung Bayam di rusun/IDN Times Dini Suciatiningrum

Sebaliknya, warga dilaporkan melakukan dugaan tindak pidana yaitu penyerobotan, memasuki pekarangan tanpa izin dan perusakan bersama-sama. 

"Bukannya hak yang diterima warga untuk hidup dengan layak, warga malah mendapatkan kado pahit, kriminalisasi yang dilakukan oleh Polres Jakarta Utara," kata Solidaritas Peduli Kampung Susun Bayam.

3. Kutuk tindakan represif polisi

Apel siaga pengamanan kunjungan Jokowi ke Bantul.(Dok.Polres Bantul)

Solidaritas Peduli Kampung Bayam juga menyampaikan proses penjemputan paksa tersebut. Menurut mereka polisi sama sekali tidak mengedepankan nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) dan perlindungan terhadap warga, khususnya anak. Aparat bahkan merampas handphone salah satu warga yang merekam kejadian tersebut. 

"Untuk itu, kami mengutuk tindakan represif dan kriminalisasi yang dilakukan oleh Kepolisian. Kami juga mengimbau untuk menjalankan aturan hukum yang sesuai prosedural dan tidak sewenang-wenang terhadap warga selaku masyarakat kecil," kata mereka.

Editorial Team