Tak butuh waktu lama, polisi akhirnya berhasil meringkus SBH (Sumadi Bin Rohani), sopir angkot R03A Serpong-Pasar Anyar yang diduga menabrak driver GrabBike bernama Ichtiyarul Jamil dengan sengaja di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Tangerang, Rabu 8 Maret 2017.
Dikutip Kompas.com, (10/3), hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Metro Tangerang Komisaris Besar Harry Kurniawan yang meyakini bahwa SBH menabrak Jamil dengan sengaja.
Pria 22 tahun tersebut pun terancam dengan pasal percobaan pembunuhan berencana (340 KUHP) juncto 338 KUHP (Pembunuhan) dengan ancaman hukuman yang cukup berat, yaitu hukuman penjara seumur hidup atau ancaman hukuman mati.