Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sopir Taksi Green SM Jadi Tersangka Tragedi Kereta di Stasiun Bekasi Timur
Petugas gabungan sedang mengevakuasi korban kecelakaan KRL dan kereta cepat jarak jauh Argo Bromo Anggrek 4 di Stasiun Bekasi Timur, Senin malam (27/4/2026). (IDN Times/Imam Faishal)
  • Sopir taksi Green SM berinisial RRP ditetapkan sebagai tersangka kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026 malam.
  • Penyelidikan polisi menyimpulkan kecelakaan terjadi akibat kelalaian RRP, setelah mobil taksinya mati mesin di tengah perlintasan rel tanpa palang pintu.
  • RRP dijerat Pasal 310 Ayat 1 UU LLAJ dengan ancaman hukuman enam bulan penjara serta denda sebesar satu juta rupiah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Ada mobil taksi warna hijau yang dikendarai Pak RRP. Mobilnya berhenti di tengah rel kereta di Bekasi Timur karena mesinnya mati. Lalu datang dua kereta dan tabrakan pun terjadi. Polisi bilang Pak RRP lalai, jadi dia sekarang jadi tersangka. Katanya bisa dihukum penjara dan bayar denda.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Bekasi, IDN Times - Sopir taksi Green SM berinisial RRP menjadi tersangka tragedi kecelakaan kereta yang melibatkan KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur pada Senin, 27 April 2026 malam.

Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Gefri Agitia, mengatakan penetapan tersangka sopir Green SM itu dilakukan setelah pihaknya melakukan sejumlah penyelidikan dan pemeriksaan saksi.

"Penyebab terjadinya laka lantas KRL vs Taxi Green SM adalah karena lalainya pengemudi atas nama RRP," katanya melalui keterangan tertulis, Kamis (21/5/2026).

Dari hasil pemeriksaan saksi, lanjut Gefri, taksi dengan nomor polisi B 2864 SBX yang dikendarai RRP melaju dari wilayah Duren Jaya menuju Jalan IR. H. Juanda.

Setibanya di perlintasan sebidang tanpa palang pintu, mobil taksi itu mati mesin tepat di tengah perlintasan rel kereta api.

"(Mobil) Green SM tersebut tiba-tiba berhenti mendadak di tengah Rel kereta di jalur satu dan terjadi benturan oleh kereta api CLI-125.1212 dari arah Barat menuju Timur, yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan," jelas dia.

Gefri menambahkan, RRP dijerat dengan Pasal 310 Ayat 1 UU Nomor 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan ancaman hukuman 6 bulan penjara dan denda Rp1 juta.

Editorial Team