Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx (kedua kiri) menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Selasa (3/11/2020). (ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa Jerinx di Denpasar, Bali, Kamis (29/7/2021). Setelah melakukan pemeriksaan, penyidik menyita gawai Jerinx sebagai barang bukti kasus pengancaman melalui elektronik kepada pegiat media sosial Adam Deni.
“Penyidik juga sudah memeriksa saudara J sebagai saksi untuk sementara ini di Pasal 335 UU ITE,” kata Yusri di Polda Metro Jakarta Selatan, Jumat (30/7/2021).
Setelah gelar perkara, polisi pun akhirnya menetapkan Jerinx sebagai tersangka.
Selain menyita gawai Jerinx, polisi juga menyita gawai Nora yang diduga digunakan Jerinx untuk melakukan pengancaman terhadap Adam Deni. Polisi juga sebelumnya telah memeriksa Nora sebagai saksi.
“Sehingga kita perlu memeriksa istri saudara J dan memeriksa HP istri saudara J, yang sekarang jadi barang bukti sudah kita kirim ke labfor,” ujar Yusri.