Presiden Prabowo saat berpidato di Musrenbang RPJMN 2025-2029 di kantor Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024). (youtube.com/Bappenas)
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto geram terhadap sejumlah putusan majelis hakim yang dianggap terlalu ringan pada para koruptor. Dia mengaku kerap menjadi sasaran rakyat untuk disalahkan apabila ada putusan hakim yang terlalu ringan pada koruptor.
"Saya mohon kalau sudah jelas, jelas melanggar hukum, melanggar mengakibatkan kerugian triliun, ya, semua unsurlah, terutama hakim-hakim, ya, vonis jangan terlalu ringan lah! Nanti dibilang Prabowo gak ngerti hukum lagi, tapi rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun," ujar Prabowo dalam pidatonya saat pengarahan Musrenbang RPJMN 2025-2029 di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin, 30 Desember 2024.
Prabowo mengatakan, rakyat menjadi curiga ketika vonis terlalu ringan. Apalagi bukan rahasia lagi dalam sel tahanan, koruptor juga bisa dipasang alat pendingin udara (AC) hingga mendapat fasilitas mewah.
Prabowo kemudian meminta Jaksa Agung naik banding terhadap putusan hakim yang ringan kepada para koruptor.
"Nanti jangan-jangan penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan, Jaksa Agung, naik banding? Naik banding. Vonisnya aja 50 tahun gitu," kata dia.