MA Anggap Prabowo Sebut Koruptor Dihukum 50 Tahun Bukan Intervensi

- MA anggap usulan Prabowo tentang hukuman 50 tahun bukan intervensi
- MA bicara mengenai hukum positif yang berlaku di Indonesia
- Prabowo menyindir hakim yang memberikan vonis terlalu ringan kepada koruptor
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) menganggap usulan Presiden Prabowo Subianto terkait koruptor sebaiknya dihukum 50 tahun bukan sebagai intervensi. Juru bicara MA, Yanto, mengaku mengetahui secara langsung ketika Prabowo menyatakan agar koruptor dihukum 50 tahun penjara.
"Jadi saya kebetulan juga menonton TV waktu beliau menyatakan statement. Jadi statement beliau kan begini. Kalau sudah jelas-jelas, kalau nggak salah mohon dikoreksi, ya, kalau sudah jelas-jelas terbukti korupsi dan korupsinya besar begitu, mbok yo di 50 tahun itu. Nah itu gak intervensi. Ya kan penegasan saja," ujar Yanto dalam konferensi pers di gedung MA, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Menurutnya, intervensi itu apabila Prabowo meminta kasus hukum berubah.
"Tidak intervensi kepada yudikatif. Jadi intervensi itu kalau merah kau bikin ijo. Nah itu intervensi," kata dia.
1. MA bicara hukum positif di Indonesia

Dalam kesempatan itu, MA kemudian bicara mengenai hukum positif yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, ada jenjang hukuman yang bisa diberikan kepada terpidana.
"Jadi kemudian kalau masalah hukuman yang lima tahun. Berapa? Lima puluh tahun," ujarnya.
"Hukum positif kita kan mengenalnya kan kalau pasal satu itu minimal setahun. Terus maksimalnya bisa penjara seumur hidup. Kemudian kalau pasal dua kan empat tahun, bisa dua puluh tahun atau seumur hidup. Dan dalam keadaan tertentu kan bisa hukuman mati," sambungnya.
Menurutnya, hukuman mati bisa diterapkan ketika korupsi terkait bencana alam, saat krisis moneter dan pada waktu perang.
2. Prabowo sindir hakim

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyindir hakim yang memberikan vonis terlalu ringan kepada para koruptor. Dia mengaku, kerap menjadi sasaran rakyat untuk disalahkan apabila ada putusan hakim yang terlalu ringan kepada para koruptor.
"Saya mohon kalau sudah jelas, jelas melanggar hukum, melanggar mengakibatkan kerugian triliun, ya, semua unsurlah, terutama hakim-hakim, ya, vonis jangan terlalu ringan lah! Nanti dibilang Prabowo gak ngerti hukum lagi, tapi rakyat itu ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, rampok triliunan, eh ratusan triliunan, vonisnya sekian tahun," ujar Prabowo dalam pidatonya pada Musrenbang RPJMN 2025-2029 di Kantor Bappenas, Jakarta, Senin (30/12/2024).
3. Rakyat jadi curiga

Prabowo mengatakan, rakyat juga menjadi curiga ketika vonis terlalu ringan. Apalagi di dalam sel tahanan bisa dipasang alat pendingin udara (AC) hingga mendapat fasilitas mewah.
Prabowo kemudian meminta Jaksa Agung untuk naik banding terhadap putusan hakim yang ringan kepada para koruptor.
"Nanti jangan-jangan penjara pakai AC, punya kulkas, pakai TV, tolong Menteri Pemasyarakatan, Jaksa Agung, naik banding! Naik banding! Vonisnya aja 50 tahun gitu," kata dia.