Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ronny Talapessy selaku kuasa hukum dari Hasto dan Kusnadi di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024). (IDN Times/Aryodamar)

Jakarta, IDN Times - Staf Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi, resmi melaporkan dugaan pelanggaran etik penyidik KPK Rossa Purbo Bekti kepada Dewan Pengawas KPK. Rossa dilaporkan terkait penyitaan sejumlah barang milik Hasto dari tangan Kusnadi.

"Kami tim kuasa hukum dari sekjen PDI Perjuangan, Mas Hasto Kristiyanto, bersama Kusnadi, hari ini ke dewas KPK, untuk melaporkan tindakan penyidik yang tidak profesional," ujar kuasa hukum Hasto dan Kusnadi, Ronny Talapessy di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).

Dalam laporannya, Ronny melampirkan bukti berupa tangkapan layar siaran langsung Kompas TV yang kebetulan merekam detik-detik Kusnadi dipanggil Rossa. Ronny menjelaskan, saat itu Rossa berbisik agar Kusnadi menemui Hasto.

"Sehingga beliau secara spontan mengikuti yang dibisikin, yang disampaikan. Akhirnya masuk ke dalam gedung KPK, ternyata panggilan dari Mas Hasto, Pak Sekjen itu tidak ada," ujarnya.

Editorial Team

Tonton lebih seru di