Jakarta, IDN Times - Staf Khusus (Stafsus) Presiden Joko "Jokowi" Widodo, Ayu Dewi Kartika, menikah beda agama dengan seorang pria bernama Gerald Bastian. Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, pernikahan keduanya tidak sah.
"Saya sudah crosscheck informasi itu, itu memang terjadi ya sebagaimana yang diinformasikan sejumlah awak media, oleh karena itu, kita minta dilakukan semacam verifikasi dalam konteks Undang-Undng Nomor 1 Tahun 1974, itu disebutkan di salah satu pasal itu, Pasal 2 perkawinan sah itu menurut agama dan keyakinan masing-masing," ujar Amirsyah di Kantor MUI Pusat, Jakarta, Jumat (18/3/2022).
"Artinya, perkawinan itu memang perkawinan yang dikonotasikan secara tegas dan jelas beda agama tidak dibolehkan, harus dengan seagama," sambungya.