Jakarta, IDN Times - Staf khusus (stafsus) Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Jurist Tan, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (17/6/2025).
Sebelumnya, Jurist Tan sudah dipanggil oleh penyidik pada Selasa (3/6/2025) dan mangkir. Jurist Tan kembali dipanggil pada Rabu (11/6/2025), namun ia melalui pengacaranya mengajukan permohonan penundaan.
“Yang bersangkutan juga melalui kuasanya mengirimkan surat kepada penyidik, tidak dapat memenuhi panggilan dari penyidik untuk pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Kejagung.