Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times / Irfan Faturrohman)
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar (IDN Times / Irfan Faturrohman)

Intinya sih...

  • Jurist Tan mengajukan pemeriksaan daring karena alasan urusan pribadi

  • Jurist Tan berada di luar negeri dan tidak dapat diperiksa di tempat tinggalnya

  • Kejagung pertimbangkan jemput paksa terhadap Jurist Tan karena keterangan tertulis tidak cukup

Jakarta, IDN Times - Staf khusus (stafsus) Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Jurist Tan, kembali tidak memenuhi panggilan penyidik sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook, Selasa (17/6/2025).

Sebelumnya, Jurist Tan sudah dipanggil oleh penyidik pada Selasa (3/6/2025) dan mangkir. Jurist Tan kembali dipanggil pada Rabu (11/6/2025), namun ia melalui pengacaranya mengajukan permohonan penundaan.

Editorial Team

Tonton lebih seru di