Stafsus Nadiem Diminta Kejagung Beberkan Kronologi Proyek Laptop

Jakarta, IDN Times - Staf khusus (stafsus) mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Fiona Handayani, kembali diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus korupsi proyek pengadaan laptop chromebook di Kemendikbud.
Di pemeriksaan kedua ini, Fiona diminta penyidik membeberkan kronologi proyek dengan anggaran Rp9,9 triliun itu. Pantauan IDN Times, Fiona ditemani Pengacara Indra Haposan Sihombing, telah tiba di Kejagung pada pukul 12.45 WIB.
“Jadi dalam menggali kronologi itu tentu akan dikaitkan dengan peran yang bersangkutan di situ,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar di Kejagung, Jumat (13/6/2025).
Harli menjelaskan, pemeriksaan kali ini akan melihat proses pengadaan laptop, kapan dilakukan, kajian awal, dan review. Termasuk apa yang menjadi rekomendasi akhir dan bagaimana saran-saran Fiona dalam proyek ini.
Sebelumnya, Fiona sudah menjalani pemeriksaan pada Selasa (10/6/2025) selama 12 jam. Pengacara Fiona Indra Haposan Sihombing menjelaskan, kliennya sudah menyampaikan fakta-fakta kepada penyidik.
Selain itu, Fiona juga telah menyerahkan barng bukti untuk mendukung pernyataannya.