Panglima TNI, Jenderal TNI Agus Subiyanto (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Adapun penerbitan telegram Panglima TNI soal peningkatan status menjadi siaga I dikritik oleh masyarakat sipil. Dalam pandangan mereka, telegram Panglima TNI tak sejalan dengan konstitusi karena pengerahan kekuatan militer seharusnya ada di tangan Presiden bukan Panglima TNI.
Apalagi Presiden merupakan pemegang kekuasaan tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara. Itu tertulis di UUD RI 1945 Pasal 10. Kemudian, itu diperkuat dalam UU Nomor 34 Tahun 2004 Pasal 17, yang menegaskan kewenangan pengerahan kekuatan TNI berada di tangan Presiden.
"Penilaian atas perkembangan situasi nasional dan dinamika geopolitik yang berkembang serta pengerahan TNI semestinya dilakukan oleh Presiden dan DPR selaku wakil rakyat," ujar Direktur Centra Initiative, Al Araf, dalam keterangan tertulis, Minggu (8/3).
Centra Initiative merupakan salah satu LSM yang tergabung di dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi dan Sektor Keamanan. Maka, mereka menilai keliru dan salah bila Panglima TNI memberikan penilaian situasi yang ada dan mengerahkan militer.
Sementara dalam pandangan analis militer dari Universitas Nasional, Selamat Ginting, siaga I menandakan tingkat kesiapsiagaan TNI ada di tahap yang tertinggi, di mana seluruh personel wajib stand by di markas. Cuti untuk sementara dibekukan dan alutsista disiapkan penuh.
"Siaga I menunjukkan ancaman serius terhadap keamanan nasional baik dari luar maupun dalam negeri seperti pemberontakan, kudeta atau konflik internasional guna menjamin kedaulatan Indonesia," ujar Selamat kepada IDN Times melalui pesan pendek, Minggu (8/3).
Lebih lanjut Koalisi Masyarakat Sipil menilai, pelibatan militer saat ini dengan status siaga 1 belum diperlukan. Situasi dan kondisi pertahanan serta keamanan nasional saat ini masih berada dalam keadaan terkendali oleh pemerintahan sipil.
"Belum ada kondisi eskalasi ancaman yang nyata pada kedaulatan negara yang membutuhkan pelibatan militer dalam kerangka siaga satu. Institusi sipil dan penegak hukum pun belum meminta perbantuan pada Presiden untuk melibatkan militer dalam kerangka siaga satu ini," kata koalisi.