Status Tersangka Mahasiswa UI Hasya Dicabut, Polda Metro Minta Maaf

Jakarta, IDN Times - Polda Metro akhirnya mencabut status tersangka dari almarhum Muhammad Hasya Atallah Syahputra, mahasiswa Universitas Indonesia (UI) yang tewas ditabrak mobil pensiunan Polri, AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono di Jalan Raya Srengseng Sawah pada 6 Oktober 2022.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko pun menyampaikan permohonan maaf.
“Kami Polda Metro menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian. Selanjutnya langkah yang kami ambil yaitu menggelar perkara khusus," kata Trunoyudo di ICE BSD, Tangerang Selatan, Senin (6/2/2023).
1. Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur penyidikan
Trunoyudo menjelaskan, Tim Asistensi dan Evaluasi Polda Metro Jaya menemukan adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penetapan Hasya sebagai tersangka kasus kecelakaan.
Ia menjelaskan bahwa temuan itu berdasarkan analisis Tim Asistensi dan Evaluasi saat mendalami prosedur penyelidikan dan menggelar rekonstruksi ulang kasus kecelakaan tersebut.
“Ditemukan ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagaimana diatur Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, terkait proses penetapan status dan tahapan lainnya terhadap perkara itu," ujar Trunoyudo.
2. Polda Metro bakal memulihkan nama baik Hasya
Selain mencabut status tersangka Hasya, Polda Metro juga bakal memulihkan nama baik Hasya.
“Kedua, rehabilitasi nama baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Trunoyudo.
3. Polda Metro akan melakukan evaluasi secara internal
Atas peristiwa ini, Polda Metro berkomitmen untuk profesional dalam melakukan penyelidikan. Salah satunya akan melakukan evaluasi secara internal guna memperbaiki implementasi prosedur.
“Kami secara internal juga telah melakukan evaluasi mendalam untuk terus memperbaiki implementasi prosedur di lapangan. Kami Polda Metro selalu berkomitmen untuk tetap menjadi institusi yang profesional, objektif, dan humanis,” ujar dia.