Jakarta, IDN Times - Benar-benar malang nasib adik eks Gubernur Banten, Tubagus Chaeri Wardana atau akrab yang disapa Wawan. Sebab, sudah menjadi narapidana pun, ia terancam menjalani hukuman tambahan selama enam tahun.
Di dalam sidang tuntutan yang digelar pada Senin malam (29/6), jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wawan enam tahun bui. Selain itu, ia juga dituntut dengan denda Rp5 miliar dan subsider kurungan selama satu bulan.
Ia dinilai jaksa terbukti melakukan korupsi pengadaan alat kesehatan di Tangerang Selatan dan Banten. Wawan juga terbukti melakukan tindak pencucian uang untuk menyamarkan hartanya.
"Menuntut supaya hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi dan tindak pencucian uang. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp5 miliar," ungkap jaksa penuntut umum KPK, Rony Yusuf pada kemarin malam.
Sidang digelar dengan tetap mematuhi protokol kesehatan. Di mana jaksa, kuasa hukum dan majelis hakim berada di Pengadilan Negeri Jakpus. Sementara, Wawan mengikuti sidang dari Lapas Sukamiskin, Bandung.
Lalu, apa yang menyebabkan jaksa menuntut Wawan enam tahun bui?