Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Sudah Jatuh Korban, Amnesty Desak Latihan Militer bagi SPPI Dihapus
Upacara pembukaan pendidikan dan latihan dasar militer bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) di Akademi Angkatan Udara (AAU). (www.instagram.com/@militer.udara)
  • Amnesty International Indonesia menyoroti kematian dua peserta SPPI dan menilai Kementerian Pertahanan lambat mengungkap kasus ini, menuntut transparansi serta pertanggungjawaban pihak terkait.
  • AII mengecam latihan dasar militer wajib bagi calon manajer koperasi desa karena dianggap bentuk militerisasi ruang sipil yang berisiko mengaburkan batas antara urusan pertahanan dan masyarakat.
  • Menurut AII, pendekatan militeristik dalam pengelolaan koperasi bertentangan dengan prinsip demokratis Bung Hatta, sehingga pemerintah diminta menghentikan latsar militer dan fokus pada pelatihan manajerial humanis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Dua orang yang ikut latihan untuk kerja di koperasi meninggal waktu latihan militer. Namanya Anisa dan Yonanda. Orang dari Amnesty bilang latihan itu salah dan harus berhenti. Mereka juga heran kenapa pemerintah baru cerita setelah beberapa hari. Sekarang banyak orang ingin tahu kenapa mereka bisa meninggal dan siapa yang salah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia (AII) menilai ada banyak kejanggalan dari meninggalnya dua peserta Program Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) untuk Koperasi Desa Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah Putih. Sebab, Kementerian Pertahanan baru mengungkap ke publik beberapa hari usai jenazah keduanya dimakamkan. Mereka menilai keluarga korban dan publik berhak tahu penyebab kematian kedua peserta.

"Ada banyak kejanggalan. Keluarga korban dan publik memiliki hak untuk mengetahui penyebab kematian serta mengusut tuntas siapa yang harus bertanggung jawab," ujar Direktur Eksekutif AII, Usman Hamid di dalam keterangan pada Rabu (24/6/2026).

Menurut Usman, pelatihan militer bagi calon manajer KDKMP dan KNMP sudah keliru sejak awal. Pelatihan semacam itu, kata Usman, perlu dihentikan.

"Justru yang diperlukan adalah pelatihan keterampilan manajemen usaha, dan komunikasi yang dialogis. Bukan pelatihan militer yang berbasis kekuatan fisik dan komunikasi monologis," tutur dia.

"(Pelatihan militer ini) harus dihentikan," imbuhnya.

1. Amnesty International Indonesia menyayangkan ada korban yang jatuh saat mengikuti program pemerintah

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid. (IDNTimes/Lia Hutasoit)

Lebih lanjut, Usman menyayangkan ada warga yang meregang nyawa hanya karena mengikuti pelatihan program pemerintah yang bermasalah sejak awal. Tetapi, kebijakan Kemhan yang mengumumkan peristiwa ini satu pekan setelah kejadian, juga menjadi tanda tanya. Peristiwa itu disampaikan Kemhan lewat keterangan tertulis pada Selasa, 23 Juni 2026.

"Mengapa baru diungkap ke publik setelah beberapa hari dimakamkan?" tanya Usman.

Dalam pandangannya, meninggalnya dua peserta SPPI menjadi potret buruk akan bahaya meningkatnya militerisme bagi warga sipil. Dominasi militer di ruang sipil termasuk di pemerintahan tidak pernah jadi jalan keluar bagi perbaikan kinerja pemerintah.

"Orde baru memberikan pelajaran penting bahwa militerisme di ruang sipil berujung menguatnya praktik otoriter pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM). Ketika militerisme di ruang sipil menguat maka yang jadi korban adalah warga," tutur dia.

2. Latsar bagi calon manajer kopdes adalah cerminan militerisasi di ruang sipil

Akademi Angkatan Udara (AAU) ikut menjadi tempat penyelenggaraan pendidikan dan latihan bagi Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih serta Kampung Nelayan Merah Putih. (Dokumentasi TNI AU)

Amnesty International Indonesia (AII) juga mencatat latihan dasar militer bagi calon manajer kopdes merah putih bersifat wajib. Total ada sekitar 35 ribu warga calon pengelola koperasi yang ikut latsar militer. Ia kembali menggaris bawahi hal tersebut harus dihentikan.

"Apalagi porsi pelatihan lebih banyak ditekankan pada aspek fisik dan kedisiplinan yang kental bela negara ketimbang pelatihan manajerial dan bela kepentingan warga," katanya.

"Jelas pelatihan itu adalah cerminan militerisasi sipil," imbuhnya.

Dalam pandangannya, latsar militer bagi puluhan ribu calon manajer kopdes merupakan upaya untuk memasukan budaya militer ke dalam struktur masyarakat sipil akan mengaburkan batas tegas antara domain pertahanan negara dan urusan sipil. "Hal ini berisiko membangkitkan kembali bayang-bayang dwifungsi era Orde Baru," tutur dia.

3. Bung Hatta menciptakan konsep pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis

Bung Hatta, Tokoh Nasional Indonesia (instagram.com/indonesian.historical/)

AII juga menilai implementasi koperasi desa atau kelurahan merah putih tidak relevan dengan prinsip koperasi yang dicetuskan oleh Mohammad Hatta dan Undang-Undang nomor 25 tahun 1992. Sebagai bapak koperasi, Hatta tegas menyatakan pengelolaan koperasi dilakukan secara demokratis.

"Keputusan tertinggi berada pada rapat anggota, bukan pada sistem garis komando yang hierarkis layaknya militer," ungkap Usman.

Urusan manajemen bisnis dan pemberdayaan ekonomi, kata Usman, tak relevan dengan pelatihan ala militer. Maka, pemerintah harus segera menghentikan pendekatan militeristik dalam pengelolaan koperasi desa.

"Hentikan latsarmil ini sekarang juga! Berikanlah porsi pendidikan yang fokus murni pada kerja-kerja manajerial serta bisnis koperasi yang humanis kepada para calon pengelola," tutur dia.

Sebelumnya, dua peserta SPPI meninggal pada pekan lalu saat mengikuti latsar militer. Keduanya diketahui bernama Anisa Muyassaroh dan Yonanda Muhammad Taufiq.

Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan, Brigjen TNI Rico Sirait mengatakan Anisa meninggal pada Kamis, 18 Juni 2026. Ia disebut meninggal akibat heat stroke.

Sedangkan, Yonanda meninggal pada Rabu, 17 Juni 2026. Ia meninggal akibat cardiac arrest atau henti jantung.

Editorial Team

Related Article