Jakarta, IDN Times - Sertifikat vaksinasi COVID-19 saat ini digunakan sebagai syarat dalam perjalanan selama PPKM Darurat yang berlaku pada 3-20 Juli 2021. Namun sayangnya, masih ada kendala yang dialami dan dikeluhkan sebagian masyarakat karena sertifikat vaksin COVID-19 belum bisa diakses dan diterima.
Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi menjelaskan masyarkat yang belum menerima sertifikat vaksin bisa menghubungi email pedulilindungi@kominfo.go.id
"Di kontak aja email Peduli Lindungi, nanti akan dicek mereka," ujar Nadia kepada IDN Times saat dihubungi pada Minggu (11/7/2021).