Jakarta, IDN Times - Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, menyambangi Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (17/7/2026) pukul 09.08 WIB.
Sudirman mengaku memenuhi panggilan penyidik terkait kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral).
"Undangan untuk memberikan keterangan. Kelihatannya masih urusan sama Petral itu," kata Sudirman di lokasi.
Kedatangannya tersebut merupakan yang ketiga kali diperiksa sebagai saksi. Dia sebelumnya pernah diperiksa pada Selasa (23/13/2025) dan Senin (19/1/2026).
Kejagung sedang mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah dan produk jadi kilang minyak oleh Pertamina Energy Trading Limited (Petral). Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus itu.
Berikut daftar tujuh tersangka di kasus dugaan korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) 2008-2015!
1. BBG selaku Manajer Niaga Direktorat Pemasaran dan Niaga di PT Pertamina
2. Agus Bachtiar selaku Head of Trading Pertamina Energy Services atau PES pada 2012-2014.
3. Mulyono selaku Senior Trader Petral pada 2009-2015
4. Nurdin M Prayitno selaku Crude Trading Manager di PES
5. Tafkir Husni selaku VP ISC pada PT Pertamina
6. Muhammad Riza Chalid selaku penerima manfaat atau beneficial ownership dari beberapa perusahaan yang mengikuti tender tersebut, seperti Gold Manor; VeritaOil; dan Global Energy Resources
7. Irawan Prakoso (IRW) selaku direktur dari perusahaan-perusahaan milik Riza Chalid tersebut
